Polda Maluku Utara mengambil langkah proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayahnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.
“Kami sangat menyadari pentingnya menjaga kedamaian untuk menghindari potensi konflik yang dapat mengganggu stabilitas wilayah,” tegas Kabidhumas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono, S.I.K., M.H. dalam pernyataannya pada Selasa (23/4/2024).
Polda Malut telah mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan dini terhadap potensi gangguan kamtibmas. AKBP Bambang menegaskan bahwa aparat kepolisian telah disiapkan untuk bertindak tegas dan adil menghadapi setiap potensi gangguan keamanan yang mungkin muncul.
Sejalan dengan itu, Polda Malut telah menyiapkan 106 personil sesuai dengan surat perintah Kapolda Malut nomor: Sprin/367/IV/OPS.1.1.1/2024 untuk siaga dan siap bergerak. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kehadiran aparat kepolisian memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Kabidhumas mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pendukung kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden, untuk menerima hasil putusan MK dengan sikap yang dewasa dan menjaga perdamaian.
Terakhir, langkah-langkah yang diambil oleh Polda Malut bertujuan untuk memastikan situasi pasca-putusan PHPU Pilpres 2024 tetap kondusif dan terjaga, sehingga stabilitas wilayah tetap terjaga serta ketertiban masyarakat terjamin.