Tidore , Pada hari Selasa, 21 Januari 2025, pukul 05.40 WIT, petugas di Pos pemantauan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), berhasil mengamankan 569 liter minuman keras jenis Cap Tikus.
Penangkapan berawal dari pengamatan petugas terhadap dua unit mobil yang melintas dari arah Halmahera Barat menuju Halmahera Tengah. Mobil pertama, sebuah pick-up berwarna hitam dengan nomor polisi DG 1607 XY, membawa muatan berupa pisang dan singkong. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 6 karung Cap Tikus berisi 498 kantong plastik.
Mobil kedua, pick-up berwarna putih dengan nomor polisi DG 8863 MA, juga diperiksa, dan petugas menemukan 1 karung Cap Tikus berisi 71 kantong plastik. Total barang bukti yang diamankan mencapai 569 kantong plastik Cap Tikus.
Petugas juga mengamankan dua pelaku berinisial WA (31) dan LH (30) yang diduga bertanggung jawab atas pengangkutan barang ilegal tersebut. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Oba Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin menegaskan bahwa akan memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku, guna memberikan efek jera bagi pelaku pengedar minuman keras ilegal di wilayahnya.