Apel Pagi merupakan kewajiban anggota Polri, selain itu juga sebagai fungsi kontrol pimpinan terhadap bawahan atas pelaksanaan tugas yang akan dan telah dilaksanakan.
Seperti halnya dilakukan oleh Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat,S.I.K.,M.H., pada saat pimpin Apel Pagi Jam Pimpinan, Senin (23/10/2023), Yang dihadiri oleh Para Kabag, Para Kasat, Para Kapolsek, Para Perwira, Seluruh Personil Polresta Tidore dan ASN.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Tidore mengucapkan terima kasih kepada seluruh personil atas pelaksanaan tugas pada minggu kemarin, Saat kunjungan Waka Polda Maluku Utara.
“Terima kasih atas pelaksanaan tugas pada saat kunjungan Waka Polda Maluku Utara. Yang baik agar dipertahankan, dan saya minta agar tidak ada yang membuat pelanggaran,” Ujarnya
Menyikapi perkembangan situasi politik atau keamanan terhadap agenda Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) secara serentak di Kota Tidore Kepulauan, Kapolresta Tidore perintahkan seluruh personel untuk tidak terlibat politik praktis atau bersikap netral.
Netralitas anggota Polri ini sudah diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 pasal 28 ayat 1 dan Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2022 yang isinya menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
“Saya mengingatkan kembali kepada personel Polresta Tidore tidak ada yang terlibat, meskipun ada hubungan keluarga maupun lainnya, untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tetap jaga netralitas, tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” Jelasnya.
Beberapa penekanan juga disampaikan Kapolresta Tidore terhadap seluruh personel, agar melaksanakan tugas dengan baik, professional, humanis dan ihklas serta tidak ada yang melakukan pelanggaran atau tindakan yang kontradiktif.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan sikap tampang oleh Kapolresta Tidore didampingi Waka dan Kasi Propam Polresta Tidore.