Kapolsubsektor Weda Utara IPDA Abdul Rajak Jauhati, S.H., M.H. beserta anggota berhasil mengamankan 500 kantong plastik minuman keras (miras) jenis Cap Tikus pada Rabu (3/4/2024) di Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara.
“minuman keras tersebut diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat”, demikian diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono, S.I.K., M.H saat dimintai keterangan.
Setelah menerima laporan, Tim segera merespons dengan menuju ke lokasi di Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara. Mereka berhasil mengidentifikasi bahwa miras tersebut direncanakan untuk didistribusikan di sekitar lingkar tambang menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pada saat penangkapan dilakukan, sebanyak 500 kantong plastik berisi miras jenis Cap Tikus berhasil diamankan bersama dengan tiga pemilik miras dengan inisial DM, HT, dan MK, yang mengangkutnya menggunakan mobil Toyota Avanza.
Saat ini, barang bukti dan para pelaku telah diamankan di mako Polsubsektor Weda Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kabidhumas memberikan apresiasi atas langkah cepat dan efektif yang dilakukan oleh Kapolsubsektor Weda Utara beserta anggotanya dalam menangani kasus ini.
Terakhir, dia mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan memberikan informasi yang dapat membantu pencegahan dan penindakan tindak pidana.