Sat Resnarkoba Polres Halmahera Barat berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus sebanyak 647 kantong plastik. Miras tersebut berasal dari Desa Tosoa dan rencananya akan dibawa ke Kota Ternate untuk dijual.
Penangkapan terjadi setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai peredaran miras yang dilakukan dengan menggunakan mobil pick-up. Miras tersebut dikirim dari Desa Tosoa menuju Desa Marimbati, dan selanjutnya direncanakan akan dibawa ke Kota Ternate menggunakan perahu kayu.
Tim Sat Resnarkoba segera melakukan pemantauan dan berhasil menghentikan mobil pick-up yang membawa barang bukti. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Halbar dalam memerangi peredaran miras di wilayahnya.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.