Pada Jumat (4/10/24), Kepolisian Resor Sula Berhasil mengamankan ratusan Minuman Keras Jenis Captikus di Desa Waihama Kecamatan Sanana.
Penemuan Minuman Keras tersebut, berawal dari Personil piket Sat Samapta mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat yang menemukan di tempat pembuangan sampah Desa Waihama.
Kemudian para personil turun kelokasi dibawah pimpinan Ps. Kanit Dalmas 1 Aipda Rahmad Tibironga bersama anggota Piket Sat Samapta langsung mengamankan ke Mako Polres Sula.
“Ratusan botol minuman keras tersebut diisi dalam karung yang dikemas dengan kardus Aqua yang berisikan 6 (enam) karton, perkarton jumlah 24 botol dengan jumlah keseluruhan 144 botol berukuran 600ml.” Bebernya.
Disamping itu, Kasat Samapta IPTU Ruslan Lutia menambahkan agar seluruh masyarakat Kepulauan Sula jangan segan-segan untuk melaporkan bagi yang mengetahui informasi terkait minuman keras.
Mau bekingannya siapapun itu dan tidak menutup kemungkinan ada anggota Polri yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Pengungkapan ratusan botol miras ini menunjukkan keseriusan aparat Kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal, Langkah tegas ini bertujuan untuk menjaga situasi khamtibmas menjelang Pilkada.” Ungkapnya.