Polres Kepulauan Sula- Kepolisian Resor Sula menggelar press release terkait pembakaran rumah yang terjadi di Desa Somoale Kecamatan Sulabesi Tengah pada hari sabtu Tanggal 14 September 2024 pukul 04.00 Wit dinihari.
Kegiatan press release yang berlangsung di loby Polres Sula tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Rinaldi Anwar, S.Tr.K yang didampingi Ps. Kasihumas IPDA A.R Taufiq Habsi, S.H, serta penyidik pembantu Briptu Enrianto. Selasa (24/9/2024).
Kasat Reskrim mengatakan bahwa kami telah berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah, sebelumnya polisi mengamankan tiga orang namun setelah dilakukan penyidikan hanya dua orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua tersangka berinisial AU alias Amid (23 tahun) Warga Somoale dan SB alias Deri (37 tahun) Warga Desa Waipa.” Ucap Kasat.
Lanjutnya, sebelum melakukan pembakaran rumah korban para pelaku melakukan aksinya dengan melempar batu ke arah rumah korban terlebih dahulu.
Kedua Pelaku tersebut nekat membakar rumah SS (46 tahun) karena keduanya dalam pengaruh Miras.âMotifnya kedua pelaku ini mabuk dan menuduh kalau suami SS (46 tahun) memakai Ilmu Hitam sehingga kedua pelaku nekat membakar rumah korban.
Atas perbuatan tersebut, Kedua pelaku di jerat dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara. Keduanya di tuntut dengan Pasal 187 Ayat (1) Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Yang berbunyi Barang Siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, di hukum, dengan hukuman pidana penjara Selama-lamanya dua belas tahun Tahun.
“Mari kita saling mengingatkan kepada warga maupun kerabat terdekat kita agar selalu jauhi minuman keras, karena pangkal dari semua kejahatan berawal dari minuman keras.” Pungkasnya.