Polres Kepulauan Sula- Bertempat di Gedung Taufik Center, Kepolisian Resor Sula Menerima Sosialisasi Hukum Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintahan Perpol maupun Perkap Oleh Bidkum Polda Maluku Utara, pada Rabu (18/9/24).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabidkum Polda Malut Kombespol Kombespol Yudi Rumantoro, S.H, S.I.K, M.S.i, dan dihadiri oleh Wakapolres Sula Kompol Saiful Egal, S.AP. para Pejabat Utama Polres serta para Personel Polres Sula.
Kabidkum Kombespol Yudi menyampaikan tujuan dari sosialisasi ini adalah tidak lain agar para personel dapat mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran kedepannya.
Sosialisasi penyuluhan Hukum yang kami laksanakan ini guna memberikan pemahaman kepada personil Polres Sula dan Jajaran tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas polri khususnya tentang kode etik maupun disiplin di lingkungan Polri.
“Kegiatan Sosialisasi Hukum ini merupakan agenda rutin yang di laksanakan oleh Bidkum Polda Malut kepada Polres jajaran lainnya termasuk di Polres Sula ini ” Ujarnya.
Lanjutnya, Kabid juga menekankan kepada Personil Polres Sula agar tidak melakukan pelanggaran yang bisa menurunkan Citra Polri dan dapat melaksanakan tugas-tugas Kepolisian dengan baik.
Untuk bantuan hukum banyak hal yang sudah kami lakukan kepada anggota Polri maupun keluarga yang terpenting adalah memberikan pelayanan hukum.
“Kami harap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan bagi anggota Polres Sula terkait pelaksanaan Peradilan Umum di Tingkat Pertama, Banding maupun Kasasi baik secara langsung maupun secara Persidangan elektronik.” Jelas Kabid.