Res Halut – Anggota Pos Polisi Polres Halut Melaksanakan Rajia Minuman Keras ( Miras) Dan Berhasil Menemukan Barang Bukti Miras Di Sebuah Mobil Toyota Fortuner, Yang Melintas Jalan Lintas Halmahera Dan Berhasil Mengamankan Barang Bukti Miras Sebanyak 671 Kantong minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus (CT)
Yang di kendarai oleh 2 (Dua) orang.Pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 pukul 14.40 Wit bertempat di Depan Pos Polisi Desa Tahane Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara.
Dalam Pelaksanaan Razia Miras Yang Dipimpin langsung oleh Ps.Kanit Reskrim Polsek Malifut Bripka.Dartoman Purba, S.H bersama Ps. Kanit Binmas Bripka Bahrudin Djamal, Ps. KSPKT II Aipda Suleman Umar, Briptu Abd Rahim Baharu Dan Briptu M Fachrul Talabu.Rutin Melaksanakan Rajia.
Anggota pos Polisi Juga Mengamankan Pelaku pria yang berinisial yuliyandris Saban umur 32 tahun Dan Walstefen Dailani 32 tahun, Total Barang Bukti Yang di amankan Sebanyak 671 Kantong Minuman Keras (Miras) jenis Captikus (CT) Berasal dari Kec Kao Utara, Desa Bobale Yang Dimana Minuman Tersebut Di Beli Dengan Herga Per Kantong 25 Ribu Dan diBawa Bertujuan lelilef.
Kapolres Halut AKBP FAIDIL ZIKRI S.H S,I.K Melalui Kasih HUMAS Iptu Denny Salaka
Menambah Kami terus Berupaya Semaksimal mungkin Untuk Memberantas Peredaran Miras Atau minuman keras untuk Di perjual Atau Di Bawa Ke Weda di Daerah Pertambangan Hal ini kami akan gencar Kami Melakukan Rajia Miras Di pos Polisi Yang Suda kami Buat .
Lanjut Kasie Humas saya Berharap kerja Samanya dari warga Masyarakat sekitar, yang menemukan informasi yang mencurigakan Agar Segera Melaporkan Ke Pos Polisi, menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui ada produksi miras dan konsumsi miras cap tikus agar segera hubungi Ke program yang di Gagas Kapolres Halut ya Itu *Lapor Ndan di No Hp/WA 081283742004*, serta dapat juga menghubungi Kapolsek dan Bhabinkamtibmas setempat.