Tidore , 23 Desember 2024. Sat Lantas Polresta Tidore melaksanakan giat penertiban kendaraan bermotor di beberapa titik strategi wilayah Kota Tidore Kepulauan. Penertiban ini merupakan bagian dari Operasi Lilin Kie Raha 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
Lokasi Sasaran Penertiban diantarannya Jalan Lintas Trans Halmahera Sofifi – Akelamo, Desa Ake Tobololo, Dusun Loleo, Kota Tidore Kepulauan. Dan Pos Pantau Lalu Lintas Desa Kusu, Jalan Lintas Trans Halmahera.
Dalam kegiatan penertiban ini, sebanyak 25 pelanggar dikenakan tindakan berupa tilang, dengan rincian sebagai berikut:
1.Kendaraan Roda Dua (R2):
– Tidak menggunakan helm SNI : 7 pelanggar
– Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis : 1 pelanggar
– Tidak membawa surat-surat kendaraan: 12 pelanggar
2.Kendaraan Roda Empat/Roda Enam (R4/R6):
– Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt): 1 pelanggar
– Tidak membawa surat-surat kendaraan: 4 pelanggar
Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan disiplin dan kesadaran kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas. Dengan demikian, diharapkan tercipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang lebih tertib dan aman di wilayah Kota Tidore Kepulauan.
Satlantas Polresta Tidore mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan, menggunakan helm SNI, sabuk pengaman, dan memastikan kendaraan sesuai dengan spesifikasi teknis agar perjalanan lebih aman dan nyaman.