Waka Polresta Tidore Akbp Edy Sugiharto,S.I.K.,M.H., hadiri kegiatan Rapat Koordinasi yang bertempat di Ruang Pertemuan Penginapan Bougenville, Kel.Soasio Kec.Tidore Kota Tidore Kepulauan, Dalam kegiatan Rakot Penanganan Tindak Pidana Pada Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, Bagi Sentra Gakumdu Kota Tidore Kepulauan, Senin(09/09/24).
Hadir dalam giat tersebut Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Bapak Amru Arfa, SH., Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bapak Isman M Natsir, S.H., Kasi Pidum Kejaksaan Kota Tikep Bapqk Doniel Ferdinand, SH., Kepala Sekertariat Bawaslu Bapak Abdul Malik Salasa, S,TTp, M.Si., Kasubbag P3S Bawaslu Kota Tikep Ibu Siti Hawa Kalodi, S.Sos, Para anggota dan Staf Bawaslu Kota Tikep dan Para Personil Anggota Polresta Tidore yang tergabung dalam Sentra Gakumdu.
Pada kesempatan Rakor tersebut Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bapak Isman M Natsir, S.H., menyampaikan terkait dengan jenis-jenis pelanggaran pemilu yang mana Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pelanggaran pemilu yang dimaksud adalah Pelanggaran Administrasi,Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, dan Pelanggran Kode Etik Pemilu.” Ujarnya
Tak hanya itu, Ia jua menyampaikan bahwa dalam rangkaian proses Pemilihan Kepala Daerah ada tugas tugas dan wewenang dari sentra Penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu, Yang mana melibatkan Bawaslu, Pihak Kepolisian dan Kejaksaan setempat di daerah yang bertugas menangani setiap pelanggaran pelanggaran yang terjadi pada Pemilihan Pilkada.
“Semoga Polresta Tidore dan Kejaksaan Kota Tikep dapat berkolaborasi dan bekerjasama serta saling mendukung satu sama lain untuk memegang amanah dan tugas yang telah diberikan, sehingga selama pelaksanaan tugas kedepannya dapat berjalan lancar dan baik sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.” Harapnya
Penyampaian Waka Polresta Tidore yang intinya mengucapkan terimakasih kepada Pihak Bawaslu Kota Tikep dan Kejaksaan Kota Tikep serta anggota yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu yang telah berkesempatan untuk hadir.
“Kegiatan ini juga sangat penting untuk kita semua dalam rangka kita menghadapi Pilkada serentak tahun 2024 di Kota Tidore Kepulauan.” Ujarnya
Selain itu, Waka Polresta Tidore juga menjelaskan terkait penanganan pelanggaran Pemilu kerap dihadapkan pada tidak terdapatnya persamaan persepsi untuk menentukan penerapan pasal dalam ketentuan pidana yang di atur oleh UU Pemilu. Karena dalam Sentra Gakkumdu terdapat tiga lembaga yang akan menetapkan putusan terkait dengan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu. Oleh karena itu dibutuhkan kolaborasi serta kerjasama yang baik dalam pelaksanaan tugas, yang mana tujuan utamanya adalah mewujudkan Pemilu/Pilkada yang Damai, Kondusif, dan lancar.
“Mudah-mudahan Sentra Gakkumdu mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan menjadi harapan terbesar masyarakat Kota Tidore Kepulauan dalam ranah penegakan hukum tindak pidana Pemilu, yang adil dan transparan berdasarkan Undang-Undang yang telah diatur.